Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 3/2023 · Perda Kota Cimahi No. 3 Tahun 2023 · Perda Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Agustus 2023
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan Daerah ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 menetapkan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Cimahi yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp1.331.038.275.111,53 dan belanja sebesar Rp1.377.572.310.280,17, menghasilkan defisit Rp(46.634.035.168,64). Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp308.665.364.620,64 dan pengeluaran Rp10.633.131.310,00. Laporan perubahan saldo anggaran lebih menunjukkan saldo akhir Rp251.398.198.142,00. Neraca mencatat aset Rp2.966.749.795.385,33, kewajiban Rp17.677.981.042,07, dan ekuitas Rp2.949.071.814.343,26. Laporan operasional mencatat pendapatan Rp1.356.193.560.083,94 dan beban Rp1.412.738.674.451,67, menghasilkan defisit-LO (Rp77.151.404.066,03). Laporan arus kas menunjukkan saldo akhir Rp251.398.323.142,00. Laporan perubahan ekuitas menunjukkan ekuitas akhir Rp2.949.071.814.343,26. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan tersebut.

(-)

(-)