di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karimun Nomor 39 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2025-2029
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Karimun 39/2025 · Perbup Kabupaten Karimun No. 39 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Karimun Nomor 39 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra-PD) Kabupaten Karimun Tahun 2025-2029 sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahunan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan arah dan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan sinkronisasi antara visi, misi, dan program prioritas kepala daerah dengan arah kebijakan keuangan daerah.
Secara substansial, Renstra-PD berfungsi sebagai acuan dalam menetapkan strategi, kebijakan umum, dan program prioritas pembangunan daerah yang terpadu dan sistematis. Dokumen ini juga menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menentukan program dan kegiatan yang akan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya, serta menjadi tolok ukur dalam evaluasi kinerja tahunan maupun lima tahunan. Pendanaan pelaksanaan Renstra-PD bersumber dari APBD, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau, serta sumber pembiayaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.