Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimum Universitas Sam Ratulangi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 94/2016 · Permen Ristekdikti No. 94 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 94 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2016Tanggal Penetapan:8 Desember 2016
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStandar Pelayanan Minimum Universitas Sam Ratulangi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku20 Desember 2016
Tanggal Penetapan08 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 94 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimum Universitas Sam Ratulangi (SPM UNSRAT) bertujuan untuk menetapkan standar pelayanan dasar yang harus dipenuhi oleh Universitas Sam Ratulangi sebagai perguruan tinggi negeri yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. SPM UNSRAT mencakup komponen pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan layanan administrasi. Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan UNSRAT bertanggung jawab atas penerapan dan pencapaian SPM sesuai dengan kewenangannya. SPM ini berfungsi sebagai batasan layanan minimum yang harus dipenuhi oleh seluruh unit organisasi di lingkungan UNSRAT untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat baik di dalam maupun di luar UNSRAT. Evaluasi terhadap SPM dilakukan setidaknya sekali setahun oleh Rektor UNSRAT, dan hasilnya digunakan untuk penyempurnaan SPM yang kemudian dilaporkan kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

(-)

1. Penyelenggara pelayanan berkewajiban membuat aturan sanksi berjenjang sesuai dengan kesalahan terhadap penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan dan pelaksana yang memberi pelayanan akan tetapi tidak sesuai dengan standar pelayanan.