Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penggunaan Bahan Penolong Golongan Enzim dan Golongan Penjerap Enzim dalam Pengolahan Pangan

Juga dikenal sebagai: Perka BPOM 10/2016 · Perka BPOM No. 10 Tahun 2016 · Perka BPOM Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2016Tanggal Penetapan:16 Mei 2016
Pelayanan KesehatanKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPenggunaan Bahan Penolong Golongan Enzim dan Golongan Penjerap Enzim dalam Pengolahan Pangan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku02 Juni 2016
Tanggal Penetapan16 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penggunaan bahan penolong golongan enzim dan penjerap enzim yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan. Bahan penolong harus digunakan seminimum mungkin untuk mencapai efek yang diinginkan dan ada upaya penghilangan residu pada akhir proses pengolahan pangan. Penggunaan bahan penolong yang diperoleh dengan cara rekayasa genetik harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Jenis dan batas maksimum residu bahan penolong golongan enzim dan penjerap enzim diatur dalam lampiran peraturan ini. Bahan penolong yang diproduksi, dimasukkan, dan diedarkan di Indonesia harus memenuhi standar dan persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, larangan mengedarkan sementara, perintah penarikan kembali, perintah pemusnahan, dan/atau pencabutan izin edar.