Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo No. 33 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karo 33/2006 · Perda Kabupaten Karo No. 33 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Karo Nomor 33 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2006Tanggal Penetapan:10 Oktober 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Karo
Tanggal Berlaku26 Desember 2006
Tanggal Penetapan10 Oktober 2006
Tempat PenetapanKabanjahe

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan untuk penyesuaian penganggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.

Ketentuan Substansial:

  • Menambahkan Tunjangan Komunikasi Intensif kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  • Menambahkan Dana Operasional kepada Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional.
  • Merubah ketentuan mengenai Tunjangan Kesejahteraan.
  • Merubah ketentuan mengenai Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD.
  • Menghapus Pasal 15 ayat (5).
  • Merubah ketentuan mengenai tunjangan alat kelengkapan DPRD.
  • Merubah ketentuan mengenai Pajak penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota DPRD.
  • Merubah ketentuan mengenai Jaminan pemeliharaan kesehatan Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarganya.
  • Merubah ketentuan mengenai tunjangan perumahan.
  • Merubah ketentuan mengenai pakaian dinas Pimpinan dan Anggota DPRD.
  • Menambahkan ketentuan mengenai Uang Duka dan Bantuan Pengurusan Jenazah.
  • Merubah ketentuan mengenai Belanja Penunjang Kegiatan DPRD.
  • Merubah ketentuan mengenai penyusunan belanja Pimpinan dan Anggota DPRD.

(-)

(-)