Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 179 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 179 Tahun 1967 tentang Pengangkatan Pejabat Dalam Kabinet Ampera

Juga dikenal sebagai: Keppres 179/1967 · Keppres No. 179 Tahun 1967 · Keppres Nomor 179 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 1967Tanggal Penetapan:13 Oktober 1967
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Pejabat Dalam Kabinet Ampera
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Oktober 1967
Tanggal Penetapan13 Oktober 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 163 tahun 1966. Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 171 tahun 1967.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk melaksanakan penggantian personalia dalam Kabinet Ampera, yang sebelumnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden No. 163 tahun 1966. Penggantian ini dilakukan dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden No. 171 tahun 1967. Beberapa posisi menteri diubah, termasuk pengangkatan KJAI Hadji Dr. Idham Chalid sebagai Menteri Negara Kesedjahteraan Rakjat, Sri Sultan Hamengku Buwono IX sebagai Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan Industri, dan Sanusi Hardjadinata sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, beberapa pergeseran posisi menteri lainnya juga dilakukan. Keputusan ini mulai berlaku sejak 11 Oktober 1967.

(-)

(-)