Keputusan Presiden ini bertujuan untuk melaksanakan penggantian personalia dalam Kabinet Ampera, yang sebelumnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden No. 163 tahun 1966. Penggantian ini dilakukan dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden No. 171 tahun 1967. Beberapa posisi menteri diubah, termasuk pengangkatan KJAI Hadji Dr. Idham Chalid sebagai Menteri Negara Kesedjahteraan Rakjat, Sri Sultan Hamengku Buwono IX sebagai Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan Industri, dan Sanusi Hardjadinata sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, beberapa pergeseran posisi menteri lainnya juga dilakukan. Keputusan ini mulai berlaku sejak 11 Oktober 1967.