Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 19/2008 · Perda Kabupaten Indramayu No. 19 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2008Tanggal Penetapan:27 November 2008
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku03 Desember 2008
Tanggal Penetapan27 November 2008
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 17 Tahun 2001 tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 55 Tahun 2001 Seri D.9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 17 Tahun 2001 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dengan perkembangan zaman dan kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam penataan lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan agar dapat menjadi mitra pemerintah desa dan kelurahan dalam memberdayakan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup pembentukan lembaga kemasyarakatan, tugas dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan, jenis-jenis lembaga kemasyarakatan (LPM, TP PKK, RT/RW, Karang Taruna, dan lembaga kemasyarakatan lainnya), kepengurusan lembaga kemasyarakatan, hubungan kerja antar lembaga kemasyarakatan dan pemerintah desa/kelurahan, pembinaan dan pengawasan oleh Camat, serta pendanaan lembaga kemasyarakatan yang bersumber dari swadaya masyarakat, APBDes, APBD, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang sah.

Peraturan ini menekankan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, peningkatan pelayanan publik, pengembangan kemitraan, dan pemberdayaan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan memiliki tugas membantu pemerintah desa/kelurahan dalam urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

(-)

(-)