Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 10 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah Kabupaten Musi Rawas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 10/2003 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 10 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Oktober 2003
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Bawah Tanah Kabupaten Musi Rawas
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Oktober 2003
Tempat PenetapanMuara Beliti

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah bertujuan untuk mengatur pengelolaan air bawah tanah di wilayah Kabupaten Musi Rawas agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan untuk tertib hukum serta administrasi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Kabupaten sebagai Daerah Otonom. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman pengelolaan air bawah tanah agar tidak merusak lingkungan dan menciptakan tertib hukum serta administrasi.

Ketentuan Substansial:

  • Bupati berwenang menetapkan satuan wilayah cekungan air bawah tanah dan dapat menentukan lokasi yang tertutup untuk kegiatan usaha pengambilan atau pemanfaatan air bawah tanah.
  • Wewenang dan tanggung jawab pengelolaan air bawah tanah dilakukan oleh Bupati dan dilaksanakan oleh Kepala Dinas, meliputi penetapan petunjuk pemecahan masalah, pembinaan, pengumpulan data, penetapan sistem jaringan sumur pantau, pemberian persetujuan atau rekomendasi teknik, dan pemungutan pajak daerah.
  • Teknik pengelolaan air bawah tanah meliputi inventarisasi, perencanaan pendayagunaan, konservasi, peruntukan pemanfaatan, perizinan, pembinaan dan pengendalian, serta pengawasan.
  • Peruntukan pemanfaatan air bawah tanah untuk keperluan air minum merupakan prioritas utama. Urutan prioritas lainnya adalah air untuk rumah tangga, peternakan dan pertanian sederhana, industri, irigasi, pertambangan, usaha perkotaan, dan kepentingan lainnya.
  • Kegiatan eksplorasi, pengeboran, penurapan, dan pengambilan air bawah tanah harus memperoleh izin dari Bupati.

1. Semua sumur bor pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan yang ada pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini, harus mengikuti ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkannya.

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Setiap pelanggaran dikenakan sanksi administrasi, perdata atau pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Sanksi administrasi dapat berupa pencabutan izin, penutupan sumur bor, atau peringatan.