Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 146 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: PERPRES 146/2015 · PERPRES No. 146 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 146 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2015Tanggal Penetapan:22 Desember 2015
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 2015
Tanggal Penetapan22 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan baru: Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri merupakan peraturan baru yang menetapkan pedoman pelaksanaan pembangunan dan pengembangan kilang minyak di dalam negeri.

  • Tidak mencantumkan pencabutan/ penggantian secara eksplisit: Dalam teks Peraturan Presiden ini tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit mencabut atau mengganti Peraturan Presiden atau peraturan pelaksana lainnya. Dengan demikian perpres ini berstatus sebagai norma baru yang menambah dan/atau menjabarkan ketentuan yang sudah ada.

  • Hubungan dengan peraturan sebelumnya: Peraturan ini disusun dengan merujuk dan mengacu pada ketentuan perundang‑undangan yang lebih tinggi serta peraturan terkait, antara lain:

    • Undang‑Undang Dasar 1945;
    • Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
    • Undang‑Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
    • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009;
    • Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha;
    • Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

  • Status berlaku: Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 34. Dokumen menetapkan: Ditetapkan di Jakarta pada 22 Desember 2015 dan diundangkan di Jakarta pada 30 Desember 2015. Oleh karena itu peraturan ini efektif sejak 30 Desember 2015.

  • Ketentuan mengenai konflik norma: Meskipun tidak ada klausul pencabutan, dalam praktik apabila terdapat pertentangan antara peraturan ini dan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi, maka ketentuan hierarki peraturan perundang‑undangan berlaku (mis. UU di atas Perpres). Perpres ini berfungsi sebagai aturan operasional pelaksanaan pembangunan dan pengembangan kilang sesuai kerangka hukum yang lebih tinggi.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan latar belakang: Pasal 2 menyatakan tujuan peraturan ini yaitu memberikan pedoman pelaksanaan pembangunan dan pengembangan kilang minyak untuk mewujudkan ketahanan energi nasional melalui peningkatan penyediaan Bahan Bakar Minyak dan produk lainnya secara terintegrasi. Menimbang menegaskan tujuan mengurangi ketergantungan impor BBM dan meningkatkan kapasitas dalam negeri.

  • Prinsip utama: Pasal 3 menetapkan prinsip pelaksanaan: efisien, efektif, transparan, adil, dan akuntabel. Pasal 4 menambahkan prinsip perlindungan lingkungan dan prioritas penggunaan produk dalam negeri.

  • Kewajiban dan hak:

    • Pemerintah / Menteri: menetapkan lokasi, kapasitas, jenis/ jumlah produk (Pasal 6), melakukan koordinasi lintas kementerian (Pasal 6 ayat 2), memberikan dukungan dan jaminan dalam KPBU (Pasal 11, 13), menyediakan fasilitas penyiapan dan pendampingan transaksi (Pasal 8), melakukan pembinaan dan pengawasan (Pasal 29), serta memfasilitasi percepatan perizinan (Pasal 32).
    • PT Pertamina (Persero): ditunjuk sebagai PJPK dalam KPBU (Pasal 7 ayat 2) dan/atau sebagai PJK pada penugasan berbiaya pemerintah (Pasal 16). Tanggung jawab mencakup perencanaan, penyiapan transaksi, pengadaan Badan Usaha Pelaksana melalui pelelangan, penandatanganan perjanjian, pengawasan pelaksanaan, menjamin terselesaikannya tahapan pembangunan, dan menjamin ketersediaan bahan baku serta distribusi saat operasi (Pasal 7, 9, 16, 17, 23).
    • Badan Usaha Pelaksana: wajib memperoleh pembiayaan dalam jangka waktu tertentu (Pasal 10), memastikan pembiayaan dan memenuhi kewajiban dalam perjanjian KPBU termasuk pemenuhan pembiayaan, penyediaan bahan baku, kewajiban pembelian produk, kaidah keteknikan, serta menyerahkan aset pada akhir Izin Usaha Pengolahan (Pasal 9, 10, 12).
    • Badan Usaha yang melakukan pembangunan sendiri: harus memperoleh Izin Usaha Pengolahan sesuai peraturan (Pasal 4 ayat 2, Pasal 24) dan melaksanakan pengadaan tanah berdasarkan kesepakatan (Pasal 25 ayat 2) atau mengikuti prosedur pengadaan tanah untuk kepentingan umum bila pembangunan oleh Pemerintah (Pasal 25 ayat 1).

  • Mekanisme dan prosedur:

    • Skema pelaksanaan: pembangunan/pengembangan dapat dilaksanakan melalui KPBU (Pasal 6, 7–13), penugasan dengan pembiayaan Pemerintah (Pasal 14–16), atau penugasan dengan pembiayaan korporasi (Pasal 17–20). Ketentuan Pasal 21 menerapkan ketentuan pembangunan terhadap pengembangan secara mutatis mutandis.
    • Peran PJPK (PT Pertamina): perencanaan, penyusunan transaksi, pengadaan Badan Usaha Pelaksana melalui pelelangan sesuai ketentuan KPBU, penandatanganan perjanjian KPBU yang memuat persyaratan penting (Pasal 7, 9).
    • Jangka waktu pembiayaan: Badan Usaha Pelaksana wajib memperoleh pembiayaan paling lama 12 bulan setelah penandatanganan perjanjian KPBU; perpanjangan satu kali 12 bulan bila keterlambatan di luar tanggung jawabnya (Pasal 10).
    • Izin Usaha Pengolahan: diberikan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang sekali paling lama 20 tahun; pada akhir masa izin, aset diserahkan ke Pemerintah dalam kondisi laik operasi (Pasal 12).
    • Dukungan pemerintah: meliputi jaminan, pembebasan pajak atau bea masuk, insentif fiskal/nonfiskal, fasilitas penyiapan proyek, dan kemudahan perizinan (Pasal 8, 11, 32).
    • Penyediaan tanah: mengikuti ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum bila oleh Pemerintah; jika oleh Badan Usaha, berdasarkan kesepakatan; Pemerintah/Pemda dapat memberikan prioritas atau penggunaan tanah milik negara/daerah (Pasal 25).
    • Prioritas pemenuhan kebutuhan dalam negeri: produk kilang diprioritaskan untuk kebutuhan domestik (Pasal 26). PT Pertamina dapat ditetapkan sebagai pembeli dengan harga keekonomian dalam kondisi tertentu (Pasal 28).
    • Pembinaan, pengawasan, dan pelaporan: Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan (Pasal 29); instansi terkait melaksanakan tugas sesuai kewenangan (Pasal 30); Tim Koordinasi dibentuk untuk mendukung pelaksanaan (Pasal 31); PT Pertamina wajib menyampaikan laporan setiap 6 bulan atau sewaktu‑waktu (Pasal 33).

Ketentuan Peralihan dan Masa Implementasi
  • Masa berlaku: Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 34). Dokumen menunjukkan penetapan pada 22 Desember 2015 dan pengundangan pada 30 Desember 2015, sehingga efektif sejak 30 Desember 2015.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada: Peraturan ini tidak memuat ketentuan peralihan khusus yang menjelaskan penyesuaian kewajiban bagi proyek atau kilang yang telah berjalan sebelum pengundangan. Selain itu tidak ada klausul eksplisit tentang penerapan bertahap atau pengakuan status hukum terdahulu (grandfathering) bagi proyek yang sedang berjalan.

  • Batas waktu penyesuaian dan tenggat khusus:

    • Pasal 10: Badan Usaha Pelaksana wajib memperoleh pembiayaan atas KPBU dalam jangka waktu paling lama 12 bulan setelah penandatanganan perjanjian KPBU; dapat diperpanjang satu kali paling lama 12 bulan jika keterlambatan diluar tanggung jawab Badan Usaha Pelaksana.
    • Pasal 12: Izin Usaha Pengolahan diberikan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali paling lama 20 tahun; pada akhir masa izin, aset harus diserahkan ke Pemerintah dalam kondisi laik operasi.

  • Grandfathering clauses: Tidak terdapat klausul grandfathering atau peralihan eksplisit yang mempertahankan ketentuan lama untuk proyek yang sudah berjalan. Karena itu, entitas yang telah memulai proyek perlu mengecek kesesuaian dengan ketentuan Perpres ini dan peraturan pelaksana terkait; perubahan operasional atau administrasi mungkin diperlukan untuk mematuhi ketentuan baru.

  • Konsekuensi praktis: Meski tidak ada ketentuan peralihan khusus, beberapa ketentuan operasional (mis. persyaratan perizinan, jangka waktu pembiayaan, kewajiban pelaporan, dan pengalihan aset pada akhir Izin) bersifat mengikat dan perlu dipatuhi oleh proyek baru maupun yang berlanjut agar sesuai dengan kerangka hukum yang diatur oleh Perpres ini.

Tidak mengatur sanksi