Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2008 tentang Izin Penggalian Jalan Kabupaten Di Kabupaten Purbalingga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 10/2008 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2008Tanggal Penetapan:19 Mei 2008
Lalu Lintas & Prasarana JalanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Penggalian Jalan Kabupaten Di Kabupaten Purbalingga
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku22 Mei 2008
Tanggal Penetapan19 Mei 2008
Tempat PenetapanPurbalingga

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Penggalian Jalan (IPJ) di Kabupaten Purbalingga. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menunjang kelancaran lalu lintas dan pemeliharaan jalan di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan melakukan penggalian jalan untuk memiliki IPJ dari Bupati. Penggalian meliputi pemasangan atau perbaikan pipa air minum, minyak dan gas, kabel listrik dan telepon, rambu/lampu lalu lintas, serta konstruksi lain yang menggunakan tanah jalan milik Pemerintah Daerah.
  2. Tata cara mendapatkan IPJ, termasuk pengajuan permohonan tertulis kepada Bupati yang memuat jangka waktu kegiatan penggalian dan perbaikan bekas galian. Izin diberikan jika persyaratan terpenuhi dan telah diadakan pemeriksaan teknis oleh Dinas terkait.
  3. Masa berlaku IPJ sesuai dengan keputusan izin, dengan kewajiban mengajukan perpanjangan jika pekerjaan belum selesai.
  4. Kewajiban pihak yang berkepentingan dalam penggalian dan pemasangan instalasi, seperti memasang rambu, menempatkan material dengan benar, membuang sisa galian, dan memperbaiki bekas galian sesuai kondisi semula.
  5. Pencabutan IPJ jika izin diperoleh tidak sah atau pemegang izin melanggar ketentuan.
  6. Ketentuan mengenai penanganan kerusakan/kebocoran instalasi yang menyangkut kepentingan umum.
  7. Tanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan pada bangunan lain akibat penggalian jalan.

(-)

1. Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban memiliki IPJ dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.