Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 261 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 261 Tahun 1951 tentang Pengangkatan Perwira Tinggi Di Kalangan Angkatan Darat

Juga dikenal sebagai: Keppres 261/1951 · Keppres No. 261 Tahun 1951 · Keppres Nomor 261 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1952Tanggal Penetapan:28 Desember 1951
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Perwira Tinggi Di Kalangan Angkatan Darat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1952
Tanggal Penetapan28 Desember 1951
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 261 Tahun 1951 ini bertujuan untuk melaksanakan pemindahan periodik pemimpin-pemimpin tinggi di kalangan Angkatan Darat di Teritorium. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan Dewan Menteri dan mengacu pada Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1950, dan Surat Edaran No. M.P./27/51. Dalam keputusan ini, perwira-perwira yang namanya tercantum dalam daftar terlampir diangkat pada jabatan baru terhitung mulai 1 Januari 1952. Kepala Staf Angkatan Darat bertanggung jawab untuk mengatur pelaksanaan keputusan ini. Salinan keputusan ini disampaikan kepada berbagai pejabat dan instansi terkait untuk diketahui dan diindahkan.

(-)

(-)