Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 25 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangli 25/2011 · Perda Kabupaten Bangli No. 25 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 25 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Bangli
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanBangli

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Retribusi ini dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengujian kendaraan bermotor.

Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan sebagai retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa pengujian kendaraan bermotor diukur berdasarkan atas jasa prasarana dan sarana pengujian, dan jenis kendaraan bermotor. Prinsip penetapan tarif memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Struktur dan besarnya tarif dibedakan berdasarkan jenis kendaraan bermotor dan menurut jumlah berat yang diperbolehkan (JBB), meliputi penyediaan formulir, pemberian buku uji, pemberian tanda uji, pemberian tanda samping, jasa pengujian, dan jasa sarana. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Retribusi dipungut di tempat pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Bangli. Masa Retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 6 (enam) bulan. Saat Retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis dan/atau kwitansi. Wajib retribusi wajib membayar retribusi di Kas Daerah atau di tempat lain/unit pelayanan terpadu.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besaran retribusi yang terhutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah. 2. Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).