Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 11/2017 · Perda Kota Banjarmasin No. 11 Tahun 2017 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2017Tanggal Penetapan:14 September 2017
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
LokasiPemerintah Kota Banjarmasin
Tanggal Berlaku15 September 2017
Tanggal Penetapan14 September 2017
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang jumlah modal Daerah yang telah disetor oleh Pemerintah Daerah ke dalam modal saham Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2017 mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui peningkatan pendapatan daerah.

Tujuan penambahan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan. Penambahan modal daerah dilakukan sebesar Rp. 75.000.000.000,- (tujuh puluh lima miliar rupiah) yang berasal dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017, APBD Tahun Anggaran 2018, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019, dan APBD Tahun Anggaran 2020, masing-masing sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah).

Tata cara penyertaan modal dilaksanakan oleh Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Walikota dapat menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal berupa dividen menjadi hak daerah sebagai PAD secara proporsional berdasarkan hasil RUPS yang diperoleh selama tahun berjalan dan disetorkan ke Kas Daerah serta dialokasikan dalam APBD.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala ketentuan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)