Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Permendagri 14/2020 · Permendagri No. 14 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 14 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2020Tanggal Penetapan:10 Februari 2020
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku05 Maret 2020
Tanggal Penetapan10 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan mengenai Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang terdapat dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di provinsi dan kabupaten/kota. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil, yang memerlukan penetapan nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah yang melaksanakannya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Bentuk dan Nomenklatur:** Disdukcapil berbentuk dinas daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dengan nomenklatur Disdukcapil Provinsi, Kabupaten/Kota. 2. **Tipe Dinas:** Disdukcapil diklasifikasikan menjadi tiga tipe (A, B, dan C) berdasarkan beban kerja, yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan tentang Perangkat Daerah. 3. **Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi:** Susunan organisasi Disdukcapil provinsi dan kabupaten/kota berbeda berdasarkan tipe (A, B, C), yang terdiri dari sekretariat dan bidang-bidang. Tugas dan fungsi Disdukcapil provinsi dan kabupaten/kota dikelompokkan berdasarkan pendekatan fungsi yang tercantum dalam Lampiran peraturan ini. Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Disdukcapil ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. 4. **Jabatan Fungsional:** Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Administrasi Kependudukan, Disdukcapil dibantu oleh kelompok jabatan fungsional yang ditentukan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Disdukcapil provinsi dan kabupaten/kota wajib dibentuk dan tidak dapat digabung dengan urusan pemerintahan lainnya serta disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)