Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di provinsi dan kabupaten/kota. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil, yang memerlukan penetapan nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah yang melaksanakannya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Bentuk dan Nomenklatur:** Disdukcapil berbentuk dinas daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dengan nomenklatur Disdukcapil Provinsi, Kabupaten/Kota.
2. **Tipe Dinas:** Disdukcapil diklasifikasikan menjadi tiga tipe (A, B, dan C) berdasarkan beban kerja, yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan tentang Perangkat Daerah.
3. **Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi:** Susunan organisasi Disdukcapil provinsi dan kabupaten/kota berbeda berdasarkan tipe (A, B, C), yang terdiri dari sekretariat dan bidang-bidang. Tugas dan fungsi Disdukcapil provinsi dan kabupaten/kota dikelompokkan berdasarkan pendekatan fungsi yang tercantum dalam Lampiran peraturan ini. Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Disdukcapil ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
4. **Jabatan Fungsional:** Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Administrasi Kependudukan, Disdukcapil dibantu oleh kelompok jabatan fungsional yang ditentukan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.