di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Juga dikenal sebagai: QANUN Kota Banda Aceh 1/2023 · QANUN Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2023 · QANUN Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2023
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bertujuan untuk menciptakan upaya pencegahan yang sistematis dan efektif berdasarkan kearifan lokal, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019.
Qanun ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk pembentukan tim terpadu di tingkat kota, kecamatan, dan gampong untuk menyusun dan melaksanakan program fasilitasi P4GNPN. Program ini mencakup kegiatan pencegahan melalui keluarga, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, OPD, Perumda, Perseroda, dan media massa. Selain itu, diatur pula mengenai antisipasi dini melalui tes urine, lomba gerakan bersih narkoba, dan optimalisasi pengawasan. Penanganan meliputi penyediaan IPWL, rehabilitasi medis dan sosial, serta pasca rehabilitasi.
Pemerintah Kota memiliki kewenangan untuk menetapkan pedoman operasional dan berkewajiban memberikan layanan informasi yang benar, melakukan koordinasi lintas lembaga, memfasilitasi upaya khusus dan rehabilitasi medis, serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Masyarakat juga memiliki peran serta dalam melaporkan dugaan penyalahgunaan, meningkatkan ketahanan keluarga, dan menyelenggarakan kegiatan kampanye. Qanun ini juga mengatur pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang berjasa dalam upaya P4GNPN.