di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 4/2010 · Perda Kabupaten Karawang No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini membentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang Tipe A. Satpol PP bertugas menegakkan produk hukum daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan penegakan hukum daerah, ketertiban umum, ketentraman masyarakat, perlindungan masyarakat, dan koordinasi penegakan hukum daerah. Polisi Pamong Praja berwenang melakukan tindakan penertiban non-yustisial, menindak gangguan ketertiban umum, memfasilitasi perlindungan masyarakat, melakukan penyelidikan pelanggaran hukum daerah, dan melakukan tindakan administratif. Polisi Pamong Praja wajib menjunjung tinggi norma hukum, menaati disiplin PNS dan kode etik, membantu menyelesaikan perselisihan warga, melaporkan tindak pidana ke kepolisian, dan menyerahkan pelanggaran hukum daerah ke PPNS daerah. Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Sekretariat, Bidang Bina Ketentraman, Bidang Pengendalian Operasi, Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Satpol PP wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Satpol PP dapat meminta bantuan Kepolisian dan/atau lembaga lain. Polisi Pamong Praja dapat ditempatkan di kecamatan dan/atau kelurahan. Bupati melakukan pembinaan teknis operasional Satpol PP. Pembiayaan dibebankan kepada APBD.