Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 8/2019 · Permen ESDM No. 8 Tahun 2019 · Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2019Tanggal Penetapan:15 Agustus 2019
Standar & Pedoman TeknisBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku19 Agustus 2019
Tanggal Penetapan15 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 301)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2017 terkait pedoman umum pelaksanaan pemberian bantuan pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Perubahan tersebut meliputi kegiatan pemberian bantuan pemerintah yang mencakup penyediaan dan pendistribusian paket perdana Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran, mesin pompa air bagi Petani Sasaran, konversi minyak tanah ke tabung LPG 3 Kilogram, dan konversi bahan bakar minyak ke bahan bakar gas untuk transportasi. Bantuan pemerintah diberikan kepada Nelayan Sasaran, Petani Sasaran, rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan minyak tanah untuk memasak dan tidak mempunyai kompor gas, serta kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum.

(-)

(-)