di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Dasar Kerjasama Ekonomi, Ilmu Pengetahuan Dan Teknik Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Jamaica
Juga dikenal sebagai: Keppres 40/1994 · Keppres No. 40 Tahun 1994 · Keppres Nomor 40 Tahun 1994
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1994 mengesahkan Persetujuan Dasar Kerjasama Ekonomi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jamaica. Persetujuan ini bertujuan untuk memperdalam dan mempererat hubungan persaudaraan serta memanfaatkan kerjasama di bidang ekonomi, ilmu pengetahuan, dan teknik demi pembangunan kedua negara. Untuk pelaksanaan persetujuan ini, dibentuk Komisi Bersama Indonesia/Jamaica yang bertugas meneliti, menyetujui, dan mengawasi proyek-proyek khusus serta mengatur bentuk-bentuk kerjasama. Persetujuan ini juga mengatur hak dan kewajiban para pihak sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku di masing-masing negara. Selain itu, persetujuan ini memungkinkan penggunaan bantuan keuangan tambahan dari badan internasional atau negara lain untuk membiayai kegiatan dalam kerangka persetujuan ini.