Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Pelabuhan Perikanan Selili Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Selili, Di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 37/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 37/KEPMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2016Tanggal Penetapan:20 Juli 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenetapan Pelabuhan Perikanan Selili Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Selili, Di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku20 Juli 2016
Tanggal Penetapan20 Juli 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan Pelabuhan Perikanan Selili sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Selili di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. Pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan Selili dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Pangkalan Pendaratan Ikan Selili wajib menyampaikan laporan kegiatan pelabuhan perikanan setiap bulan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, dengan tembusan kepada Gubernur Kalimantan Timur dan Walikota Samarinda. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(-)

(-)