di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Pelabuhan Perikanan Selili Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Selili, Di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur
Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 37/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 37/KEPMEN-KP/2016
Keputusan Menteri ini menetapkan Pelabuhan Perikanan Selili sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Selili di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. Pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan Selili dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Pangkalan Pendaratan Ikan Selili wajib menyampaikan laporan kegiatan pelabuhan perikanan setiap bulan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, dengan tembusan kepada Gubernur Kalimantan Timur dan Walikota Samarinda. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.