Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 7/2018 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2018Tanggal Penetapan:13 Agustus 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Tanggal Berlaku13 Agustus 2018
Tanggal Penetapan13 Agustus 2018
Tempat PenetapanPulau Punjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Dharmasraya. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Tujuannya adalah untuk menjamin tertib administrasi dan pengelolaan barang milik daerah yang memenuhi asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisien, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan, Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai pejabat penatausahaan barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai pengguna barang, dan pejabat lain yang terkait. 2. **Perencanaan Kebutuhan:** Proses penyusunan RKBMD dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta ketersediaan barang milik daerah. 3. **Pengadaan:** Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. 4. **Penggunaan:** Penetapan status penggunaan barang milik daerah untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah. 5. **Pemanfaatan:** Pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi Perangkat Daerah, meliputi sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), dan kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI). 6. **Pengamanan dan Pemeliharaan:** Kewajiban pengelola barang, pengguna barang, dan kuasa pengguna barang untuk melakukan pengamanan fisik, administrasi, dan hukum, serta pemeliharaan barang milik daerah. 7. **Penilaian:** Dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan. 8. **Pemindahtanganan:** Pengalihan kepemilikan barang milik daerah, meliputi penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah. 9. **Pemusnahan:** Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang milik daerah. 10. **Penghapusan:** Tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang. 11. **Penatausahaan:** Rangkaian kegiatan meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah. 12. **Pengawasan dan Pengendalian:** Dilakukan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang. 13. **Pengelolaan pada BLUD:** Pengelolaan barang milik daerah pada Perangkat Daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. 14. **Rumah Negara:** Pengelolaan barang milik daerah berupa rumah negara. 15. **Ganti Rugi dan Sanksi:** Pengaturan mengenai ganti rugi dan sanksi terhadap kerugian daerah akibat pengelolaan barang milik daerah.

1. Pejabat Pengelola barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Penggolongan dan Kodefikasi. 3. Pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.