Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 21 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 21 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 21/2004 · Perda Kota Banjar No. 21 Tahun 2004 · Perda Kota Banjar Nomor 21 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2004Tanggal Penetapan:24 Juni 2004
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaGaris Sempadan
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku24 Juni 2004
Tanggal Penetapan24 Juni 2004
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 20 Tahun 1995 tentang Garis Sempadan Sungai dan Sumber Air, sepanjang mengatur mengenai Kota Banjar.

Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengatur tentang garis sempadan dengan maksud untuk melindungi, mengembangkan, mengendalikan, dan mengamankan jalan, jalan kereta api/diesel/listrik, sungai, saluran irigasi, jaringan listrik arus kuat tegangan tinggi, dan pantai. Tujuannya adalah agar fungsi-fungsi tersebut tidak terganggu oleh aktivitas di sekitarnya dan pemanfaatan sumber daya dapat optimal dengan tetap menjaga kelestarian fisik dan fungsi. Ketentuan substansial meliputi: - Kriteria dan penetapan garis sempadan untuk sungai (bertanggul dan tidak bertanggul) berdasarkan lokasi (kawasan perkotaan dan luar perkotaan) dan ukuran sungai. - Penetapan garis sempadan untuk mata air, situ, danau, waduk, rawa, dan pantai. - Pengaturan garis sempadan untuk jaringan irigasi berdasarkan kapasitas debit air. - Penetapan garis sempadan jalan berdasarkan fungsi jalan (arteri, kolektor, lokal) dan klasifikasi jalan lokal (kelas A, B, C). - Penetapan garis sempadan untuk jaringan listrik arus kuat tegangan tinggi dan jalan kereta api/diesel/listrik. - Pengaturan pemanfaatan lahan di daerah sempadan untuk kegiatan seperti budidaya pertanian, niaga, pemasangan reklame, dan pembangunan prasarana dengan izin Walikota. Peraturan ini juga mengatur larangan membuang sampah dan mendirikan bangunan permanen/semi permanen di daerah sempadan. Dinas Tata Ruang, Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Banjar bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peraturan ini.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Izin Pemanfaatan Lahan Sempadan yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku, dan dianggap sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 4, 5, 6, 7, 9, 10, 11, 12, 13, 14, dan 15 diancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.