Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 7/2022 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 7 Tahun 2022 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2022Tanggal Penetapan:21 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kota Tangerang Selatan
Tanggal Berlaku21 Oktober 2022
Tanggal Penetapan21 Oktober 2022
Tempat PenetapanTangerang Selatan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 0710), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 78). 2. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 72), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2022 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 128).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2022. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan dari penyusunan Perubahan APBD adalah untuk menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan kemampuan pendapatan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer. Belanja daerah juga mengalami peningkatan yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan pengeluaran pembiayaan yang dialokasikan untuk penyertaan modal daerah. Peraturan ini juga mengatur rincian perubahan APBD yang diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; urusan pemerintahan daerah dan organisasi; serta rekapitulasi perubahan belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, dan kegiatan.

(-)

(-)