Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 1963

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 1963 tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan, Acara dan Tugas Pengadilan-Pengadilan Sipil dan Kejaksaan di Propinsi Irian Barat.

Juga dikenal sebagai: PERPRES 12/1963 · PERPRES No. 12 Tahun 1963 · PERPRES Nomor 12 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 1963Tanggal Penetapan:22 Mei 1963
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan, Acara dan Tugas Pengadilan-Pengadilan Sipil dan Kejaksaan di Propinsi Irian Barat.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Mei 1963
Tanggal Penetapan22 Mei 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan dan pasal yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

Peraturan Presiden ini dikeluarkan untuk menyelenggarakan kesatuan susunan, kekuasaan, acara, dan tugas pengadilan sipil dan kejaksaan di Provinsi Irian Barat setelah penyerahan wilayah dari UNTEA kepada Republik Indonesia. Dalam rangka ini, pengadilan dan kejaksaan yang sebelumnya ada di bawah UNTEA dihapuskan dan digantikan dengan pengadilan dan kejaksaan baru yang sesuai dengan hukum Indonesia. Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Tinggi didirikan di Kotabaru, sementara Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri didirikan di setiap lokasi yang sebelumnya memiliki pengadilan UNTEA. Susunan dan tugas pengadilan ini mengikuti ketentuan dalam Undang-undang No. 1 Drt tahun 1951.

1. Segala perkara yang ada pada Pengadilan Tinggi Istimewa UNTEA diserahkan kepada Mahkamah Agung di Jakarta. 2. Perkara banding yang ada pada Pengadilan Tinggi Istimewa UNTEA diserahkan kepada Pengadilan Tinggi di Kotabaru. 3. Perkara tingkat pertama yang ada pada Pengadilan Tinggi Istimewa UNTEA diselesaikan oleh Pengadilan Negeri di Kotabaru. 4. Perkara yang ada pada Pengadilan Negeri UNTEA dan Politiegerecht diselesaikan oleh Pengadilan Negeri yang baru dibentuk. 5. Tanggung jawab alat Penuntut Umum pada Pengadilan Tinggi Istimewa UNTEA diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi di Kotabaru.

(-)