Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Permendagri 4/2021 · Permendagri No. 4 Tahun 2021 · Permendagri Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2021Tanggal Penetapan:18 Januari 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku26 Januari 2021
Tanggal Penetapan18 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.

Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. Perubahan mencakup struktur organisasi, termasuk pembagian tugas dalam subbagian keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, tata usaha dan protokol, serta kelompok jabatan fungsional. Selain itu, terdapat penyesuaian dalam tugas subbagian kepegawaian dan kelompok jabatan fungsional, yang kini dipimpin oleh subkoordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional. Peraturan ini juga mengubah lampiran struktur organisasi yang merupakan bagian integral dari peraturan ini.

(-)

(-)