Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 3/2024 · Perda Kabupaten Belitung No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2024Tanggal Penetapan:1 Maret 2024
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku01 Maret 2024
Tanggal Penetapan01 Maret 2024
Tempat PenetapanTanjung Pandan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan di Kabupaten Belitung. Penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip dari kegiatan pemerintahan daerah, pemerintah desa, BUMD, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan. Selain itu, bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan kearsipan daerah yang andal, menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, melindungi kepentingan daerah dan hak-hak keperdataan rakyat, serta meningkatkan kapasitas LKD sebagai pusat informasi yang mudah diakses. Peraturan ini mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam membentuk LKD dan unit kearsipan, melaksanakan pengelolaan dan pengembangan kearsipan, serta pembinaan dan pengawasan. Organisasi kearsipan terdiri atas unit kearsipan pada pencipta arsip dan LKD. Pengelolaan arsip meliputi arsip dinamis (vital, aktif, inaktif) dan arsip statis. Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip, sedangkan pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab LKD. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan arsip elektronik, pelindungan dan penyelamatan arsip, sumber daya kearsipan, organisasi profesi arsiparis, pengelolaan simpul SIKN dan JIKN, penghargaan, kerja sama, partisipasi masyarakat, layanan kearsipan, pembinaan dan pengawasan kearsipan, serta pendanaan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Bupati yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Kearsipan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan penggunaan arsip dinamis dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Pegawai pemerintah daerah yang dimutasi dan pensiun yang melanggar ketentuan penyerahan arsip dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 3. Pencipta arsip yang melanggar ketentuan penyerahan arsip statis dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 4. LKD yang melanggar ketentuan pengelolaan keselamatan dan keamanan fisik dan informasi arsip statis dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. 5. Pelanggaran atas larangan merusak arsip dan/atau tempat penyimpanan arsip diancam hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.