Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 1/2015 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Agustus 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Agustus 2015
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2014 Nomor 7);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, serta dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.212.512.708.213,41 dan belanja sebesar Rp. 1.161.250.218.885,29, menghasilkan surplus sebesar Rp. 51.262.489.328,12. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 72.411.165,07 dan pengeluaran sebesar Rp. 13.010.768.850,94, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. (12.938.357.685,87).

Neraca per 31 Desember 2014 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 2.138.556.951.391,42, jumlah kewajiban sebesar Rp. 9.071.080.663,35, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.129.485.870.728,07.

Laporan Arus Kas per 31 Desember 2014 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 72.411.165,07, arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp. 283.425.417.879,15, arus kas dari aktivitas investasi non keuangan sebesar Rp. (238.766.098.557,00), arus kas dari aktivitas pembiayaan sebesar Rp. (11.117.210.975,00), dan saldo kas akhir sebesar Rp. 33.614.519.512,22.

Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut. Bupati diberikan kewenangan untuk menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)