Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 yang mengatur bahwa pengangkatan calon kepala badan pelaksana dan direktur serta anggota dewan pengawas dilakukan melalui proses seleksi.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pengangkatan Badan Pelaksana (Kepala dan Direktur) dilakukan oleh Presiden atas usul Ketua Dewan Pembina setelah melalui proses seleksi oleh panitia seleksi. Persyaratan meliputi kepercayaan kepada Tuhan, WNI, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, tidak pernah dipidana, berpendidikan S1, bukan anggota/pengurus partai politik, mengumumkan harta kekayaan, tidak menjadi tersangka/terdakwa, memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang perumahan minimal 5 tahun, berusia maksimal 54 tahun, tidak pernah menjadi anggota direksi/komisaris/dewan pengawas badan hukum yang pailit karena kesalahan yang bersangkutan, memiliki kualifikasi sesuai kebutuhan jabatan, dan tidak merangkap jabatan. Masa tugas adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali melalui seleksi.
- Pengangkatan Dewan Pengawas (5 orang dari unsur kementerian teknis, akademisi, asosiasi profesi, pengembang perumahan, dan masyarakat) dilakukan oleh Presiden berdasarkan seleksi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (kecuali unsur kementerian teknis). Menteri membentuk panitia seleksi untuk proses ini. Persyaratan serupa dengan Badan Pelaksana, dengan usia minimal 40 tahun dan maksimal 54 tahun. Masa tugas juga 5 tahun dan dapat dipilih kembali.
- Panitia Seleksi terdiri dari unsur Kementerian PUPR, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, akademisi, dan praktisi perumahan. Tugasnya meliputi penyusunan jadwal, mekanisme seleksi, pengumuman pendaftaran, seleksi administrasi, pengumuman nama calon, penerimaan tanggapan masyarakat, seleksi kualitas dan integritas, penetapan daftar nama calon, dan penyampaian laporan.
- Tahapan seleksi meliputi pengumuman pendaftaran, seleksi administrasi, pengumuman nama calon, penyampaian tanggapan, seleksi kualitas dan integritas (melalui uji kelayakan dan kepatutan), dan penetapan daftar calon.