Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Statuta Politeknik STIA LAN Bandung

Juga dikenal sebagai: Peraturan LAN 4/2019 · Peraturan LAN No. 4 Tahun 2019 · Peraturan LAN Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2019Tanggal Penetapan:1 Maret 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Lembaga Administrasi Negara
TemaStatuta Politeknik STIA LAN Bandung
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku01 Maret 2019
Tanggal Penetapan01 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara Bandung Nomor 35/KS.1.4/STA.03.4/2017 tentang Statuta Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara Bandung.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mengatur tentang Statuta Politeknik STIA LAN Bandung. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran Politeknik STIA LAN sebagai institusi penghasil sumber daya manusia berkualitas di bidang administrasi, serta menindaklanjuti perubahan bentuk dari sekolah tinggi ilmu administrasi menjadi politeknik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Identitas Politeknik STIA LAN, termasuk kedudukan, azas, lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater.
  2. Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, meliputi pendidikan (program vokasi dan profesi), penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Kode etik bagi dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
  4. Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
  5. Pemberian gelar dan penghargaan.
  6. Sistem pengelolaan, termasuk visi dan misi, organisasi (unsur pimpinan, senat, pelaksana akademik dan administrasi, pendukung, unit pelaksana teknis, satuan pengawas internal, dewan penyantun), fungsi dan tugas masing-masing unsur, susunan keanggotaan, serta pengangkatan dan pemberhentian.
  7. Ketentuan mengenai dosen dan tenaga kependidikan, mahasiswa dan alumni, pengelolaan sarana dan prasarana, pengelolaan anggaran, dan kerja sama.
  8. Produk hukum yang berlaku di Poltek STIA LAN.
  9. Pendanaan dan kekayaan Poltek STIA LAN.
  10. Perubahan Statuta Poltek STIA LAN.

1. Ketua dan Pembantu Ketua STIA LAN yang sedang menjabat sebelum Peraturan Lembaga ini berlaku, memperoleh hak keuangan dan fasilitas sama dengan Direktur dan Wakil Direktur Poltek STIA LAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dan Pasal 71 ayat (3) sampai dengan ditetapkannya Direktur dan Wakil Direktur Poltek STIA LAN berdasarkan Peraturan Lembaga ini.

(-)