di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 6/2025 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 6 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Wonosobo. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketahanan dan kedaulatan pangan serta kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini mengatur perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyusun perencanaan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang meliputi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan. Perencanaan ini didasarkan pada pertumbuhan penduduk, kebutuhan konsumsi pangan, produktivitas, dan ketersediaan lahan.
Ketentuan substansial mencakup pengembangan lahan melalui intensifikasi (peningkatan kesuburan tanah, kualitas benih, diversifikasi tanaman) dan ekstensifikasi (pencetakan lahan baru, pengalihan fungsi lahan nonpertanian). Pemanfaatan lahan harus menjamin konservasi lahan dan air. Pemerintah Daerah juga memberikan insentif kepada petani, seperti keringanan pajak, pengembangan infrastruktur, dan kemudahan akses informasi dan teknologi.
Pengendalian alih fungsi lahan diatur, dengan larangan alih fungsi kecuali untuk kepentingan umum atau bencana, dengan persyaratan adanya kajian kelayakan, rencana alih fungsi, pembebasan lahan, dan ketersediaan lahan pengganti. Pemerintah Daerah juga berkewajiban melakukan pemberdayaan petani melalui penguatan kelembagaan, pendidikan, penyuluhan, dan pemberian fasilitas pembiayaan.