Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPSK 6/2024 · Peraturan LPSK No. 6 Tahun 2024 · Peraturan LPSK Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2024Tanggal Penetapan:19 Desember 2024
Tata Naskah Kedinasan

Informasi

TipePeraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
TemaTata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LokasiLembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Tanggal Berlaku23 Desember 2024
Tanggal Penetapan19 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 605).

Peraturan Lembaga ini mengatur tentang tata cara pembentukan produk hukum di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan produk hukum yang sesuai dengan tertib hukum, menyerasikan materi muatan peraturan, menyeragamkan pola dan bentuk peraturan, serta meningkatkan koordinasi dalam penyusunan peraturan. Produk hukum di lingkungan LPSK terdiri atas peraturan perundang-undangan (Peraturan LPSK dan Peraturan Sekretaris Jenderal LPSK) dan instrumen hukum (Keputusan LPSK, Keputusan Ketua LPSK, Keputusan Sekretaris Jenderal LPSK, dan petunjuk pelaksanaan/teknis/pedoman teknis LPSK). Peraturan ini juga mengatur kewenangan Ketua LPSK dan Sekretaris Jenderal LPSK dalam pembentukan produk hukum. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi perencanaan (melalui Progsun LPSK), penyusunan, pembahasan, partisipasi masyarakat, persetujuan, pengharmonisasian, penetapan, dan pengundangan. Analisis dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan di lingkungan LPSK juga diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)