Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2020

Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik Untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Juga dikenal sebagai: SE Kepala LKPP 18/2020 · SE Kepala LKPP No. 18 Tahun 2020 · SE Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Juni 2020
Telekomunikasi & Dunia DigitalKoperasi & Usaha Mikro KecilPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipeSurat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPengadaan Langsung Secara Elektronik Untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Surat Edaran ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Pengadaan Barang/Jasa melalui Pengadaan Langsung Secara Elektronik. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberikan kesempatan, dukungan, dan perlindungan kepada UMKM sebagai pilar ekonomi nasional. Kebijakan ini mengatur bahwa paket pekerjaan konstruksi, jasa lainnya, dan barang dengan nilai tertentu harus diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui Pengadaan Langsung Secara Elektronik. Selain itu, LPSE bertanggung jawab untuk memberikan bimbingan teknis dan memfasilitasi pelaku usaha dalam mendapatkan akun SPSE. Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan wajib mematuhi etika pengadaan.

(-)

(-)