Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 23 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 23/2014 · Perda Kabupaten Tuban No. 23 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 23 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2014Tanggal Penetapan:18 Juli 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku18 Juli 2014
Tanggal Penetapan18 Juli 2014
Tempat PenetapanTuban

Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 13 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban di Kabupaten Tuban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 01 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri E Nomor 20).

Peraturan Bupati Tuban Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) bertujuan untuk mewujudkan keselarasan antara aktivitas PKL dengan kelancaran lalu lintas, estetika, kebersihan, dan fungsi prasarana kawasan, serta untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PKL sebagai bagian dari ekonomi kerakyatan sektor informal.

Kebijakan ini mencakup penataan dan pemberdayaan PKL, yang meliputi pendataan, perencanaan penyediaan ruang bagi kegiatan sektor informal, fasilitasi akses permodalan, penguatan kelembagaan, pembinaan dan bimbingan teknis, fasilitasi kerjasama antar daerah, dan pengembangan kemitraan dengan dunia usaha. Program penataan dan pemberdayaan PKL disusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Penataan PKL dilakukan terhadap PKL dan lokasi tempat kegiatan PKL di kawasan perkotaan sesuai Rencana Tata Ruang Daerah. Penataan dilakukan melalui pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, pemindahan, penghapusan, dan peremajaan lokasi PKL. Setiap PKL wajib memiliki Tanda Daftar Usaha (TDU) PKL sebagai alat kendali dan kepastian hukum dalam berusaha. Lokasi PKL ditetapkan oleh Bupati, dengan lokasi binaan dilengkapi fasilitas seperti listrik, air, tempat sampah, dan toilet umum.

Pemberdayaan PKL dilakukan melalui peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dan prasarana perdagangan, penguatan kelembagaan, fasilitasi peningkatan produksi, pengolahan, pengembangan jaringan dan promosi, serta pembinaan dan bimbingan teknis. Pemberdayaan dapat dilakukan melalui kemitraan dengan dunia usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

PKL memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran usaha, melakukan kegiatan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi dan sosialisasi, serta mendapatkan pengaturan, pembinaan, supervisi, dan pendampingan dalam pengembangan usaha. PKL juga memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, memelihara keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kesehatan lingkungan tempat usaha, serta menempati tempat atau lokasi usaha yang telah ditentukan.

(-)

(-)