Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 262 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 262 Tahun 1951 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri Dr. Abu Hanifah

Juga dikenal sebagai: Keppres 262/1951 · Keppres No. 262 Tahun 1951 · Keppres Nomor 262 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Desember 1951
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri Dr. Abu Hanifah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Desember 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 No. 33)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan kepada bekas Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, Dr. Abu Hanifah, sebesar Rp. 135,- per bulan. Tunjangan ini diberikan berdasarkan masa jabatan selama 9 bulan dan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1951. Pembayaran tunjangan akan dihentikan jika Dr. Abu Hanifah diangkat kembali menjadi Menteri. Selain itu, akan dilakukan perubahan dan perhitungan ulang jika penetapan ini terbukti tidak benar.

(-)

(-)