Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Hutan Kota

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 11/2013 · Perda Kabupaten Kuningan No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2013Tanggal Penetapan:1 Agustus 2013
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHutan Kota
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku02 Agustus 2013
Tanggal Penetapan01 Agustus 2013
Tempat PenetapanKuningan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Hutan Kota bertujuan untuk penghijauan guna mencegah pencemaran udara, kelestarian lingkungan hidup, dan keseimbangan ekosistem. Penyelenggaraan hutan kota dimaksudkan untuk mengurangi peningkatan suhu udara, pencemaran udara, mencegah penurunan air tanah dan permukaan tanah, serta mencegah banjir, kekeringan, dan intrusi air laut. Fungsi hutan kota meliputi menjaga estetika, memperbaiki iklim mikro, memperluas daerah resapan air, menciptakan keseimbangan lingkungan, memberikan tempat eco-edukasi, memberikan kenyamanan, memberikan dampak penghijauan, dan mendukung pelestarian keanekaragaman hayati. Penyelenggaraan hutan kota meliputi penunjukan, pembangunan, penetapan, dan pengelolaan. Penunjukan lokasi hutan kota disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuningan. Lokasi hutan kota dapat berada pada tanah negara atau tanah hak, dengan kompensasi yang diberikan untuk tanah hak. Pembangunan hutan kota meliputi penyusunan perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan dan pengelolaan, serta pengendalian. Perencanaan dan pembangunan hutan kota harus memenuhi kajian teknis, ekologis, ekonomis, serta sosial dan budaya setempat. Tipe hutan kota disesuaikan dengan fungsi yang ditetapkan dalam RTRW Kabupaten, seperti tipe kawasan industri, permukiman, rekreasi, pelestarian plasma nuftah, perlindungan, dan pengamanan. Pengelolaan hutan kota meliputi penyusunan rencana pengelolaan, pemeliharaan, perlindungan dan pengamanan, pemanfaatan, serta pemantauan dan evaluasi. Pengelolaan hutan kota dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat pada tanah negara, atau oleh pemegang hak pada tanah hak. Pemanfaatan hutan kota mencakup pemanfaatan ekologi, ekonomi, dan sosial budaya, sepanjang tidak mengganggu tujuan, maksud, dan fungsi hutan kota. Pemerintah mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan hutan kota melalui pendidikan, pelatihan, penyuluhan, bantuan teknis, dan insentif.

(-)

1. Setiap orang/badan yang melanggar ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).