di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 1948 tentang B.P.P.G.N. Dijadikan Badan Dibawah Pengawasan Angkatan Perang
Juga dikenal sebagai: PP 56/1948 · PP No. 56 Tahun 1948 · PP Nomor 56 Tahun 1948
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1948 menetapkan bahwa Badan Penyelenggara Perusahaan Gula Negara (BPPGN) dan pabrik-pabrik gula yang diurusnya diawasi oleh Angkatan Perang mulai tanggal 25 Oktober 1948. Tujuan dari pengawasan ini adalah untuk kepentingan keamanan dan pertahanan negara. Meskipun demikian, pimpinan dan pegawai perusahaan, beserta seluruh alat-alat yang digunakan dalam pekerjaan sehari-hari, tetap berada di bawah kekuasaan Menteri Kemakmuran. Pegawai perusahaan diwajibkan untuk tetap bekerja dan tunduk pada disiplin serta hukum ketentaraan.
Untuk keperluan keamanan dan pertahanan, kesatuan tentara dapat ditempatkan di perusahaan-perusahaan negara yang dianggap perlu. Kesatuan tentara ini tidak diperbolehkan untuk campur tangan dalam pekerjaan perusahaan, kecuali dalam hal-hal yang secara langsung berkaitan dengan keamanan dan pertahanan. Dalam hal tersebut, pemimpin kesatuan tentara berhak untuk memerintahkan dan mengawasi. Aturan-aturan dan instruksi-instruksi lebih lanjut untuk menjalankan Peraturan Pemerintah ini akan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan Menteri Kemakmuran.