di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Korea Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Korea On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters)
Juga dikenal sebagai: UU 8/2014 · UU No. 8 Tahun 2014 · UU Nomor 8 Tahun 2014
Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Korea mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Latar belakang pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam penanggulangan tindak pidana yang bersifat lintas batas negara, seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi yang memudahkan terjadinya kejahatan transnasional. Perjanjian ini mencakup bantuan dalam penyidikan, penuntutan, dan proses acara pidana, termasuk pengambilan barang bukti, pemberian informasi, dan pelaksanaan permintaan penyidikan. Namun, perjanjian ini tidak mencakup ekstradisi atau pelaksanaan putusan pidana di pihak yang diminta. Otoritas Pusat yang ditunjuk adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Indonesia dan Menteri Kehakiman untuk Korea. Bantuan dapat ditolak jika terkait dengan kejahatan politik, hukum militer, atau jika merugikan kedaulatan pihak yang diminta.