di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tidore Kepulauan 3/2020 · Perda Kota Tidore Kepulauan No. 3 Tahun 2020 · Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, perubahan ketentuan mengenai objek retribusi, subjek retribusi, penggolongan retribusi, struktur dan besaran tarif, serta wilayah pemungutan retribusi.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk efisiensi dan efektivitas pelayanan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pengelolaan terhadap pelayanan penggunaan fasilitas pasar grosir dan pertokoan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Selain itu, peninjauan tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan aspek keadilan yang didasarkan pada prinsip pemerataan pengenaan retribusi dengan melihat tingkat beban kemampuan omset usaha, jenis usaha, letak dan tingkat keramaian pasar, sehingga tarif retribusi perlu ditetapkan melalui indeks harga.
Ketentuan Substansial: