Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tidore Kepulauan 3/2020 · Perda Kota Tidore Kepulauan No. 3 Tahun 2020 · Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2020Tanggal Penetapan:6 Juli 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
LokasiPemerintah Kota Tidore Kepulauan
Tanggal Berlaku06 Juli 2020
Tanggal Penetapan06 Juli 2020
Tempat PenetapanSoasio

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, perubahan ketentuan mengenai objek retribusi, subjek retribusi, penggolongan retribusi, struktur dan besaran tarif, serta wilayah pemungutan retribusi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk efisiensi dan efektivitas pelayanan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pengelolaan terhadap pelayanan penggunaan fasilitas pasar grosir dan pertokoan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Selain itu, peninjauan tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan aspek keadilan yang didasarkan pada prinsip pemerataan pengenaan retribusi dengan melihat tingkat beban kemampuan omset usaha, jenis usaha, letak dan tingkat keramaian pasar, sehingga tarif retribusi perlu ditetapkan melalui indeks harga.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas Pasar Grosir berbagai jenis barang, dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan fasilitas Pasar Grosir dan/atau Pertokoan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  3. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  4. Struktur besaran tarif penggunaan fasilitas Pasar Grosir dan Pertokoan digolongkan berdasarkan jenis fasilitas (Ruko, Toko/Kios Permanen), angka indeks zonasi tempat usaha, dan jangka waktu pemakaian.
  5. Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks zonasi dan perkembangan perekonomian.

(-)

(-)