Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 18/2011 · Perda Kabupaten Nunukan No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku04 April 2011
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanNunukan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 29 Tahun 2003 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2003 Nomor 47 Seri C Nomor 05).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Nunukan. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan dan melancarkan penggunaan jasa parkir agar tidak mengganggu lalu lintas, serta untuk mendukung pengelolaan parkir yang memadai melalui penataan dan pendanaan yang cukup. Retribusi ini merupakan kewenangan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Ketentuan substansial mencakup: - **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut atas pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan. Objek retribusi adalah setiap penyediaan pelayanan tempat parkir tersebut, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan parkir. - **Golongan Retribusi:** Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. - **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Diukur berdasarkan jenis kendaraan dan waktu penggunaan pelayanan. - **Struktur dan Besarnya Tarif:** Tarif retribusi dibagi dalam sistem sekali parkir dan sistem berlangganan tahunan, dengan besaran tarif yang berbeda untuk setiap jenis kendaraan. - **Saat Retribusi Terutang:** Retribusi terutang pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. - **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di Wilayah Daerah Kabupaten Nunukan. - **Tata Cara Pemungutan:** Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke Kas Daerah. - **Sanksi Administratif:** Keterlambatan atau kekurangan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan. - **Tata Cara Pembayaran:** Pembayaran harus dilakukan sekaligus paling lambat 30 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. - **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran. - **Insentif Pemungutan:** Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif. - **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi:** Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. - **Kedaluwarsa Penagihan:** Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.