Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENGENDALIAN USAHA MINUMAN BERALKOHOL

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kupang 7/2012 · Perda Kota Kupang No. 7 Tahun 2012 · Perda Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2012Tanggal Penetapan:19 November 2012
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGENDALIAN USAHA MINUMAN BERALKOHOL
LokasiPemerintah Kota Kupang
Tanggal Berlaku19 November 2012
Tanggal Penetapan19 November 2012
Tempat PenetapanKupang

(-)

Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengendalian Usaha Minuman Beralkohol dibentuk dengan maksud memberikan jaminan perwujudan ketertiban dan ketenteraman, pencapaian derajat kesehatan tertinggi, serta memberikan ruang partisipasi bagi masyarakat dan pelaku usaha. Tujuannya adalah menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya pengendalian usaha minuman beralkohol, mewujudkan koordinasi antara Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pelaku usaha, serta mewujudkan hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat di bidang ketertiban, ketenteraman, dan kesehatan, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengendalian usaha minuman beralkohol, yang meliputi penumbuhan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha, memfasilitasi pembinaan, menyediakan sarana dan prasarana, serta melakukan koordinasi antar lembaga. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan menyusun rencana pengendalian, menetapkan penyelenggaraan usaha, melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pengawasan, mengatur penyelenggaraan usaha, memfasilitasi pengembangan usaha baru, menyelenggarakan penelitian dan pelatihan, mengawasi usaha, dan mengalokasikan anggaran.

Ruang lingkup pengendalian usaha minuman beralkohol meliputi penggolongan minuman beralkohol (Golongan A, B, dan C berdasarkan kadar etanol), bentuk usaha (industri tradisional dan modern), perizinan (izin tempat usaha dan izin usaha), produksi dan pengolahan (termasuk kuota, kualitas, pola produksi, dan penggunaan bahan), peningkatan dan pengembangan nilai tambah, distribusi dan pemasaran, penghentian sementara kegiatan usaha dan berakhirnya izin usaha, pendapatan daerah, pemberdayaan masyarakat, penyelesaian konflik, pembinaan dan pengawasan, pembentukan tim terpadu, dan larangan.

(-)

1. Pelaku usaha minuman beralkohol yang melanggar ketentuan Pasal 40 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin usaha. 2. Pejabat Tata Usaha Negara dan/atau Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan Pasal 54 dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.