Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 14/2011 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 14 Tahun 2011 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanMataram

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk Tahun Anggaran 2012. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 2.241.557.144.100,00, belanja daerah sebesar Rp. 2.254.557.144.100,00 yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (13.000.000.000,00), serta pembiayaan netto sebesar Rp. 13.000.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Provinsi dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya.

(-)

(-)