Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tanggaungjawab Pelaksanaan Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Barat 10/2017 · Perda Kabupaten Lombok Barat No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2017Tanggal Penetapan:2 Agustus 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggaungjawab Pelaksanaan Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Barat
Tanggal Berlaku02 Agustus 2017
Tanggal Penetapan02 Agustus 2017
Tempat PenetapanGerung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2015 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)