Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 1/2017 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2017Tanggal Penetapan:29 Mei 2017
Sistem Pendidikan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku30 Mei 2017
Tanggal Penetapan29 Mei 2017
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2014, Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, penghapusan Pasal 5 huruf c dan d, penghapusan Pasal 10 dan 11, perubahan Pasal 12 mengenai pendirian satuan pendidikan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat, perubahan Pasal 14 mengenai penerapan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan (SPMP) dan peningkatan menuju Standar Nasional Pendidikan (SNP), perubahan Pasal 17 mengenai kepala sekolah/madrasah sebagai penanggung jawab pengelolaan pendidikan, dan perubahan Pasal 46 mengenai penyelenggaraan pendidikan berbasis keunggulan lokal.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2013 dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengubah kewenangan penyelenggaraan pendidikan. Pendidikan merupakan urusan wajib pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan definisi dalam Pasal 1.
  2. Penghapusan Pasal 5 huruf c dan d.
  3. Penghapusan Pasal 10 dan 11.
  4. Perubahan Pasal 12 mengenai pendirian satuan pendidikan.
  5. Perubahan Pasal 14 mengenai penerapan SPMP dan peningkatan menuju SNP.
  6. Perubahan Pasal 17 mengenai kepala sekolah/madrasah.
  7. Perubahan Pasal 46 mengenai pendidikan berbasis keunggulan lokal.

(-)

(-)