di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 6/2021 · Perda Kabupaten Bogor No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk membiayai kegiatan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024, yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Dana cadangan ini akan dialokasikan secara bertahap pada APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan dana cadangan ini didasari oleh kebutuhan untuk membiayai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024 yang memerlukan biaya besar dan tidak dapat dipenuhi sekaligus dari APBD tahun anggaran berjalan. Hal ini sesuai dengan Pasal 80 ayat (5) dan (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan Substansial: