di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH UNTUK PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2012
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 06/2011 · Perda Kabupaten Takalar No. 06 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang untuk mendanai kegiatan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2012, yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Tujuan pembentukan dana cadangan adalah untuk mendanai kegiatan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2012.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Dana Cadangan Daerah untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2012. Besaran Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang dianggarkan pada Tahun Anggaran 2011. Dana Cadangan daerah bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah. Penggunaan dana cadangan adalah untuk membiayai kegiatan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2012.
Dana Cadangan ditempatkan pada Rekening tersendiri yang dikelola oleh Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD). Dana Cadangan yang belum digunakan dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan resiko rendah. Hasil dari penempatan dalam portofolio tersebut menambah Dana Cadangan. Posisi Dana cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Pertanggungjawaban APBD.