Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021 - 2026

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 12/2023 · Perda Kabupaten Bandung No. 12 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021 - 2026
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya dinamika perkembangan daerah dan nasional dalam peraturan perundang-undangan dan kebijakan lainnya yang mempengaruhi perencanaan dalam RPJMD. Hal ini mencakup terbitnya peraturan perundang-undangan di tingkat pusat yang berpengaruh terhadap perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 1 diubah, yang berisi definisi istilah-istilah yang digunakan dalam Peraturan Daerah, seperti Daerah Kabupaten, Bupati, Pemerintah Daerah Kabupaten, Perangkat Daerah, Perencanaan, Perencanaan Pembangunan Daerah, RPJPD, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD, Renja Perangkat Daerah, RTRW, Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, Program Pembangunan Daerah, Program, dan Indikator Kinerja.
  2. Lampiran Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 diubah dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan RPJMD dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku, serta untuk memastikan konsistensi antara RPJMD dan RKPD.

(-)

(-)