Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Utara 2/2020 · Perda Kabupaten Lombok Utara No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2020Tanggal Penetapan:7 Januari 2020
Perlindungan Keluarga & AnakPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Utara
Tanggal Berlaku07 Januari 2020
Tanggal Penetapan07 Januari 2020
Tempat PenetapanTanjung

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Latar belakangnya adalah bahwa penyandang disabilitas masih mengalami diskriminasi dan hak-hak mereka belum terpenuhi, sehingga diperlukan dasar hukum untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek. Pertama, ragam penyandang disabilitas meliputi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan sensorik. Kedua, hak penyandang disabilitas mencakup hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berpindah tempat, dan bebas dari diskriminasi. Perempuan dan anak penyandang disabilitas juga memiliki hak tambahan yang spesifik.

Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan (melalui pendidikan inklusif dan khusus), pekerjaan (dengan kewajiban bagi pemberi kerja untuk memberikan upah yang sama dan akomodasi yang layak), kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, kemandirian dan keterlibatan di masyarakat, ekspresi dan informasi, hak kewarganegaraan, serta perlindungan dari diskriminasi.

(-)

1. Penyelenggara pendidikan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan pendidikan, pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan, dan pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.