Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 7/2018 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2018Tanggal Penetapan:9 Juli 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengolahan Limbah Cair
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku09 Juli 2018
Tanggal Penetapan09 Juli 2018
Tempat PenetapanTulungagung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair di Kabupaten Tulungagung. Latar belakangnya adalah perlunya pengendalian dampak pembuangan limbah cair untuk menunjang pengelolaan lingkungan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang belum memiliki instalasi pengolahan limbah cair.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengelolaan limbah cair dan menetapkan pemungutan retribusi atas pelayanan pengolahan limbah cair yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola secara khusus oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk instalasi pengolahan limbah cair.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan dan memanfaatkan fasilitas pengolahan limbah cair yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  3. Retribusi Pengolahan Limbah Cair digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  4. Tarif retribusi ditetapkan untuk limbah domestik (gray water dan black water) dan limbah industri (kecil, menengah, dan besar) dengan besaran yang berbeda.
  5. Tata cara pemungutan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.