Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14/PMK.07/2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.07/2023 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik

Juga dikenal sebagai: PMK 14/PMK.07/2023 · PMK No. 14/PMK.07/2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2023Tanggal Penetapan:28 Februari 2023
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Maret 2023
Tanggal Penetapan28 Februari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Perubahan ini mencakup penetapan pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan penyaluran DAK Fisik, termasuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktur Dana Transfer Khusus. Selain itu, peraturan ini mengatur penunjukan pejabat pelaksana tugas jika pejabat definitif berhalangan, serta penggantian pejabat yang dilakukan melalui keputusan Menteri Keuangan. Perubahan lainnya termasuk penghapusan beberapa ketentuan dalam Pasal 27 terkait petunjuk teknis DAK Fisik.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a) nomenklatur 'TKDD' yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dimaknai sama dengan 'Transfer ke Daerah' sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini. b) nomenklatur 'KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa' yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dimaknai sama dengan 'KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus' sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini. c) nomenklatur 'Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa' yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dimaknai sama dengan 'Koordinator KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah' sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini. d) frasa 'DAK Fisik dan Dana Desa' yang tidak melekat pada nomenklatur KPA Penyaluran yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dimaknai sama dengan 'DAK Fisik' sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini. e) penganggaran yang telah dilakukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, oleh pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan menggunakan dokumen penganggaran sesuai nomenklatur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, diproses lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri ini. f) pemrosesan yang telah dilakukan dalam rangka penyaluran sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diproses lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)