Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 19 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 19 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 19/2022 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 19 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 19 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2022Tanggal Penetapan:16 November 2022
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku16 November 2022
Tanggal Penetapan16 November 2022
Tempat PenetapanBuranga

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab) Buton Utara sebagai dasar dalam pembangunan dan pengembangan sektor pariwisata daerah. Ripparkab bertujuan untuk mengintegrasikan pariwisata alam, budaya, dan buatan secara harmonis berbasis potensi dan sumber daya lokal yang berkelanjutan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Pembangunan kepariwisataan di Buton Utara merupakan bagian integral dari pembangunan daerah dan nasional, dengan memanfaatkan potensi daya tarik wisata alam, budaya, dan sumber daya manusia. Pariwisata diharapkan menjadi penggerak ekonomi daerah dan sumber pendapatan, serta strategi untuk meningkatkan daya saing perekonomian daerah. Ripparkab menjadi pedoman utama bagi pemangku kepentingan untuk mencapai visi, misi, dan tujuan pembangunan kepariwisataan.

Ketentuan Substansial:

Pembangunan kepariwisataan kabupaten meliputi:

  1. Destinasi Pariwisata: Penetapan perwilayahan destinasi pariwisata (DPK), kawasan strategis pariwisata (KSPK), dan kawasan pengembangan pariwisata (KPPK) yang terintegrasi dengan pembangunan daerah. Pengembangan daya tarik wisata alam, budaya, dan buatan sebagai DTWK unggulan. Peningkatan aksesibilitas, pembangunan fasilitas pariwisata berciri khas lokal, serta prasarana dan fasilitas umum penunjang pariwisata.
  2. Industri Pariwisata: Pembangunan dan pengembangan usaha pariwisata lokal melalui diversifikasi, penguatan jejaring, dan kemitraan. Peningkatan kompetensi industri pariwisata melalui sertifikasi dan pemenuhan standar.
  3. Pemasaran Pariwisata: Pengembangan sistem dan lembaga pemasaran pariwisata terpadu berbasis teknologi informasi, dengan fokus pada keunggulan tematik kawasan dan segmen pasar wisatawan.
  4. Kelembagaan Kepariwisataan: Pembangunan sistem pengembangan SDM pariwisata, peningkatan efektivitas kelembagaan, kebijakan, dan regulasi yang konsisten.

Strategi pembangunan mencakup pengembangan DPK di berbagai kecamatan, peningkatan pemberdayaan industri mikro, kecil, dan menengah, pengembangan promosi pariwisata berbasis teknologi informasi, serta pengembangan program pendidikan dan pelatihan SDM pariwisata.

(-)

(-)