di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 19 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 19/2022 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 19 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab) Buton Utara sebagai dasar dalam pembangunan dan pengembangan sektor pariwisata daerah. Ripparkab bertujuan untuk mengintegrasikan pariwisata alam, budaya, dan buatan secara harmonis berbasis potensi dan sumber daya lokal yang berkelanjutan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Pembangunan kepariwisataan di Buton Utara merupakan bagian integral dari pembangunan daerah dan nasional, dengan memanfaatkan potensi daya tarik wisata alam, budaya, dan sumber daya manusia. Pariwisata diharapkan menjadi penggerak ekonomi daerah dan sumber pendapatan, serta strategi untuk meningkatkan daya saing perekonomian daerah. Ripparkab menjadi pedoman utama bagi pemangku kepentingan untuk mencapai visi, misi, dan tujuan pembangunan kepariwisataan.
Ketentuan Substansial:
Pembangunan kepariwisataan kabupaten meliputi:
Strategi pembangunan mencakup pengembangan DPK di berbagai kecamatan, peningkatan pemberdayaan industri mikro, kecil, dan menengah, pengembangan promosi pariwisata berbasis teknologi informasi, serta pengembangan program pendidikan dan pelatihan SDM pariwisata.