Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Apotek Sukowati

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 5/2023 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2023Tanggal Penetapan:16 Maret 2023
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembubaran Perusahaan Daerah Apotek Sukowati
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku16 Maret 2023
Tanggal Penetapan16 Maret 2023
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 28 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Apotek Sukowati Kabupaten Karanganyar (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2001 Nomor 97 Seri D 70). 2. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 471 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyetoran Laba Bersih Perusahaan Daerah Apotek Sukowati untuk Pemerintah Kabupaten Karanganyar (Berita Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2006 Nomor 45).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembubaran Perusahaan Daerah (PD) Apotek Sukowati Kabupaten Karanganyar. Latar belakang pembubaran ini adalah karena PD Apotek Sukowati dinilai tidak optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan tidak mampu memberikan kontribusi pendapatan yang signifikan kepada daerah. Analisis investasi dan evaluasi menunjukkan bahwa perusahaan kurang bersaing dan tidak sehat secara finansial, mengalami kerugian sejak tahun 2018.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini secara eksplisit membubarkan PD Apotek Sukowati yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2001. Pelaksanaan pembubaran akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban PD Apotek Sukowati, termasuk kedudukan pengurus dan pegawai serta kewajiban kepada pihak ketiga, harus diselesaikan. Penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga akan dibebankan kepada kekayaan PD Apotek Sukowati, dan jika terdapat kekurangan, akan menjadi beban Pemerintah Daerah. Kekayaan PD Apotek Sukowati, yang terdiri dari aset lancar dan aset tetap, akan dikembalikan kepada Daerah.

(-)

(-)